1.1 Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Sedangkan Asas pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah:
- rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
- subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
- keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
- kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
- kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
- musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
- demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
- kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
- partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
- kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
- pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
- keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan
Oleh karena itu, sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun ataupun penjabarannya berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun. Baik RPJM Desa maupun RKP Desa menjadi Pedoman dan dasar dalam Penyusunan APB Desa yang semua ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sehingga Dokumen RPJM Desa hukumnya wajib ada dan memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa maupuan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
1.2 Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4010);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 160);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 161);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak tahun 2019-2024, Lembaran Daerah Kabupaten Lebak tahun 2019 Nomor 5);
- Peraturan Bupati Lebaknomor 88 Tahun 2020tentangdaftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dankewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Lebak (berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2020 Nomor 89);
- Peraturan Desa Cimancak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Cimancak Tahun 2020 Nomor 6);
1.3 Tujuan
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Cimancak ini mempunyai Tujuan sebagai berikut:
- Menjabarkan Visi, Misi dan Program Pemerintah desa dalam kurun waktu 6 tahun dalam melaksanakan proses pembangunan.
- Sebagai wujud realisasi dari implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut dengan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta Peraturan Daerah, dimana Pemerintah Desa memiliki hak dan kewajiban membangun desa yang pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas
pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
- Memberikan ruang dan waktu masyarakat desa untuk berpartisipasi dengan sesusungguhnya dalam proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan serta pelestarian kegiatian.
- Memberikan arah dan panduan pembangunan Desa Cimancak.
- Adanya suatu dokumen perencanaan pembangunan desa yang menjadi arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa dan sasaran strategis untuk masa 6 (enam) tahun.
- Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan dibiaya oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan
- Sebagai bahan evaluasi dan refleksi
- Sebagai media informasi.
- Untuk mengukur kinerja Pemerintah Desa terhadap rencana pembangunan dan realiasi serta capaian pembangunan desa.